PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2014 – 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DONGGALA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2014 – 2019;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibu Kota Daerah Kabupaten Donggala dari Wilayah Kota Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3869);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4837);
18. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031 Lembaran
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Donggala Nomor 1);
Denganpersetujuanbersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA
dan
BUPATI
DONGGALA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2014-2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Donggala.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah Kabupaten Donggala.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala. Bupati adalah Bupati Donggala.
4.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019.
5.
Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
6.
Rencana
Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
7.
Visi adalah Rumusan Umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8.
Misi adalah Rumusan Umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
10. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
11. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Daerah
untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten adalah Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan
Daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
(2)
Perencanaan
Pembangunan Daerah disusun secara sistematis,
terarah, terukur, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
(3)
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak, terdiri :
a.
Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan, yaitu Asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian pemerintahan;
c.
Asas Kepentingan Umum, yaitu Asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif;
d.
Asas Keterbukaan, yaitu Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif;
e.
Asas Proporsionalitas, yaitu Asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik;
f.
Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
(4) Asas Khusus Kawasan adalah asas yang meletakkan kawasan pada fungsi peruntukannya.
Pasal 3
RPJMD bertujuan untuk :
a. Memudahkan koordinasi antara pelaku pembangunan.
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas baik antar daerah, antar ruang, antar waktu dan antar fungsi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; dan
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya pemenfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 4
(1)
RPJMD Tahun
2014-2019 merupakan dokumen perencanaan
yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) Tahun.
(2)
Dokumen Perencanaan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk RKPD atau Kebijakan Umum APBD.
Pasal 5
Dokumen Perencanaan
Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1)
Kepala
Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan pembangunan Daerah KabupatenDonggala.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepala Daerah
dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3)
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Donggala menyelenggarakan Rencana Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Donggala.
Ditetapkan
di Donggala
pada tanggal 18 Juli 2014
BUPATI DONGGALA
ttd
KASMAN LASSA
Diundangkan di
Donggala
pada tanggal 18 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ttd
AIDIL NUR, SH., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP.
19600511 198603 1 019
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA
TAHUN 2014 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN
HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA
FIRDAUS AHMAD KELIP, SH
NIP. 19660609 199903 1 005
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA, PROVINSI
SULAWESI TENGAH : /TAHUN





